Kegiatan

Diskusi berseri “Memperkuat Lembaga Layanan dan Implementasi UU- TPKS”.

Menurut data CATAHU Komnas Perempuan tahun 2022, selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan (2012-2021) pada  tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) tertinggi, yakni meningkat 50% dibanding tahun 2020, sebanyak 338.496 kasus. Angka ini bahkan lebih tinggi dari angka KBG sebelum masa pandemi ditahun 2019.

Sejak tahun 2015 Aliansi Sumut Bersatu fokus melakukan pemantauan dan menangani kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak. Sebanyak 44 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak yang sudah ditangani Aliansi Sumut Bersatu.

Dari beberapa kasus yang ditemukan di media, kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak sangat tinggi. Salah satu perjuangan yang dilakukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ialah mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada korban, salah satu kebijakan tersebut ialah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pada tanggal 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual dan telah di tanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sejak UU No.12 tahun 2022 disahkan dan ditandatangani dibutuhkan sosialisasi untuk mempublikasi UU tersebut ke masyarakat dan pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut Aliansi Sumut Bersatu sebagai sebuah lembaga yang konsen memberikan penguatan dan pendampingan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan melakukan diskusi berseri dengan Tema “Memperkuat Lembaga Layanan dan Implementasi UU-  TPKS”. Diskusi berseri ini akan dilaksanakan sejak tanggal 16 Juli sampai 6 Agustus 2022 dan akan dilakukan sebanyak empat (4) kali dengan tema yang berbeda. Adapun tema tersebut yaitu:

  1. Kekerasan Terhadap Perempuan, Narasumber Veryanto Sitohang (Komisioner Komnas Perempuan),
  2. Penanganan Kasus secara hukum, Narasumber Siti Mazumah (Direktur LBH Apik Jakarta),
  3. Konseling berperspektif feminis, Narasumber Ferry Wira Padang (Direktur Aliansi Sumut Bersatu/Dewan Pembina Nasional FPL),
  4. Memahami UU TPKS, Narasumber Valentina Sagala (Pakar Hukum dan Kebijakan; Tim Pemerintah untuk RUU TPKS ; Penulis Buku “100 tanya jawab seputar Kekerasan Seksual”).

Peserta diskusi berseri ini berasal dari latar belakang berbeda yaitu akademisi, tokoh agama, praktisi hukum, aktivis NGO, jurnalis, organisasi mahasiswa dan penyintas. Adapun tujuan khusus dari kegiatan diskusi berseri ini adalah meningkatkan pemahaman peserta terkait dengan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak, memperkuat layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual dan adanya komitmen untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak.

 

Facebook Comments
Komentar Dinonaktifkan pada Diskusi berseri “Memperkuat Lembaga Layanan dan Implementasi UU- TPKS”.
Aliansi Sumut Bersatu

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.