Berita

FGD Melihat Situasi Kebebasan Beragama di Aceh Singkil

Kasus penyegelan, penghancuran dan pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil belum terselesaikan hingga saat ini sejak tahun 2012 dan 2015. Peristiwa intoleransi tersebut rentang berulang sehingga pendampingan terhadap korban menjadi penting dilaksanakan. Jumlah kasus pelanggaran yang cukup besar ini menjadi lampu merah yang dapat mengancam hak azasi manusia untuk dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sejak tahun 2015 umat Kristen di Aceh Singkil masih menggunakan tenda-tenda darurat ketika beribadah. Konflik yang terjadi pada tahun 2015, bukan yang pertama terjadi di Aceh Singkil. Sejak tahun 1979, beberapa kasus intoleransi terjadi di kabupaten yang terletak di dekat perbatasan dengan Sumatera Utara itu. Kelompok intoleran menuntut pemerintah menerapkan 3 kebijakan baik nasional dan daerah yang mengatur pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil, di antaranya perjanjian damai pada 1979, Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2007, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Melalui hal tersebut pada tanggal 14 Agustus 2020 Aliansi Sumut Bersatu melakukan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) di Gedung Sentrum GKPPD Sidikalang. Bersama perwakilan dari masing-masing Sinode Gereja di Aceh Singkil untuk melakukan update situasi terkini terkait Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Aceh Singkil. Fasilitator FGD ini Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan sekaligus pendiri Aliansi Sumut Bersatu. FGD ini dibuka oleh Direktur ASB Ferry Wira dan Bishop GKPPD Pdt. Elson Lingga.
Harapannya adanya strategi bertahan gereja – gereja di Aceh Singkil untuk melakukan advokasi berlanjut, hak menjalankan ibadah dan upaya memberikan rasa aman dan nyaman yang masih belum dirasakan oleh masyarakat Kristen di Aceh Singkil.

Facebook Comments
Komentar Dinonaktifkan pada FGD Melihat Situasi Kebebasan Beragama di Aceh Singkil
Aliansi Sumut Bersatu

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.