Pluralisme sebagai fokus isu ASB mencakup Pluralisme Agama, gender, seksualitasi dan ekpresi.

Hubungi kami

Hubungi kami melalui email

Event

Informasi Berita Pelatihan dan Kegiatan Donasi Aliansi Sumut Bersatu secara update

DISTRIBUSI DIGNITY KIT DAN TRAUMA HEALING BERKELANJUTAN UNTUK PEREMPUAN PENYINTAS BENCANA SUMATRA UTARA

Banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Utara pada bulan November 2025 yang lalu, sampai hari ini masih membutuhkan perhatian untuk mengastasi dampak banjir.  Aliansi Sumut Bersatu (ASB) organsisasi masyarakat sipil yang concern pada isu penguatan keberagaman dan perlindungan perempuan turut serta memberikan dukungan terhadap penyintas banjir, khususnya di Kabupaten Langkat dan Tapanuli Tengah. Pada bulan Desember 2025, ASB menyalurkan sebanyak 100 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Distribusi merupakan langkah kecil untuk meringankan beban warga yang mengalami kesulitan dalam pengadaan bahan makanan karena bencana banjir. Kegiatan ini diselenggarakan ASB di dukungan oleh  Kitabisa.com dan donasi dari Dian Sastrowardoyo (Aktris dan Aktivis Perempuan). Selanjutnya, pada bulan Maret 2026, ASB kembali melakukan distribusi bantuan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya di Desa Pasir Bidang Kecamatan Tukka. ASB  menyalurkan 100 paket dignity kit untuk ibu-ibu dan 40 paket untuk anak-anak. Tidak hanya fokus pada bantuan logistik, ASB juga mengadakan kegiatan trauma healing bagi anak-anak dan perempuan di Tapanuli Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis penyintas pascabencana, sekaligus menciptakan ruang aman bagi mereka untuk berbagi dan menguatkan satu sama lain. Melalui media gambar anak-anak menceritakan pengalaman mereka ketika bencana banjir. Anak-anak menuliskan kata TOLONG sebagai bentuk ketakutan mereka ketika bencana banjir. Sementara ibu-ibu menuliskan surat harapan kepada pemerintah agar segera mengevakuasi kayu-kayu dan lumpur yang mengepung rumah dan jalanan didesa mereka. Termasuk juga hunian sementara. Kegiatan ini terselenggara melalui dukungan oleh PT. Grab Indonesia melalui program Yayasan Benih Baik dan aktivis-aktivis kemanusian di Belanda. Sejak Februari – Mei 2026 ASB juga menyelenggarakan penyaluran dignity kit dan edukasi terkait layanan kesehatan reproduksi perempuan dan remaja di masa krisis khususnya pada saat dan pasca bencana. Kegiatan ini diselenggarakan di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. ASB menyalurkan 160 paket dignity kit yang diperuntukkan bagi perempuan dan remaja. Bantuan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dalam situasi darurat. Selain distribusi bantuan, ASB juga melakukan kampanye Tas Siaga Bencana Berperspektif Gender  sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya perempuan dan remaja, agar lebih siap menghadapi situasi darurat. Kampanye ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan individu dan keluarga dalam menghadapi potensi bencana. Pendekatan respon bencana ini menegaskan pentingnya respons bencana yang inklusif dan berbasis kebutuhan spesifik kelompok rentan. Program ini didukung oleh Yayasan IPAS melalui program SOAR Sumatera. Veryanto Sitohang, Direktur ASB menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak dalam situasi bencana. Perempuan dan anak seringkali menjadi kelompok yang paling terdampak dalam situasi bencana. Karena itu, respons kami tidak hanya berfokus pada bantuan dasar, tetapi juga memastikan kebutuhan spesifik dan pemulihan psikologis mereka terpenuhi,” ujar Veryanto Sitohang. Selain itu ASB juga berharap agar pemerintah memberian dukungan serupa, tidak hanya pada saat bencana tetapi pasca bencana masyarakat khususnya perempuan membutuhkan dukungan termasuk program dukungan untuk keberlanjutan kehidupan agar masyarakat korban bencana menjadi penyintas dan kembali mampu menjalankan aktivitasnya Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, Tim Respon Bencana ASB yang terdiri dari Eva Indriani, Carolina Simanjuntak, Lian Martinline Zalukhu dan Heri Syahputa berharap upaya ini dapat membantu mempercepat pemulihan masyarakat  serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan bencana di Sumatera Utara. Semoga bencana masyarakat tangguh merespon bencana dan situasi di wilayah bencana di Sumatera Utara dapat kondusif kembali.     Publikasi di berita online dapat diakses melalui : https://www.harian9.com/daerah/522507317/aliansi-sumut-bersatu-distribusi-dignity-kit-dan-trauma-healing-berkelanjutan-untuk-perempuan-penyintas-bencana-sumatra-utara GoSumut.com https://share.google/j03zpzOIROTZAUD7i ASB Bergerak Lagi, Bantuan untuk Penyintas Banjir Sumut Tak Hanya Sembako Tapi Juga Trauma Healing yang Menyentuh       Facebook Comments Box

Read More »

Rilis 20 Tahun Aliansi Sumut Bersatu Peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 Pengakuan dan Perlindungan Mendesak terhadap Perempuan Pembela HAM

Momentum 2 dekade perjalanan Aliansi Sumut Bersatu (ASB) bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 yang mengangkat tema global Give to Gain (memberi untuk mendapatkan). Tema ini menegaskan bahwa kemajuan masyarakat hanya dapat dicapai ketika kontribusi perempuan diakui, dihargai, dan didukung. Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) telah memberikan tenaga, waktu, dan bahkan resiko keselamatan mereka untuk memperjuangkan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak asasi manusia. Namun di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, kondisi PPHAM masih berbanding terbalik dengan semangat tersebut. Perempuan yang berada di garis depan advokasi masyarakat mendampingi korban kekerasan, memperjuangkan hak masyarakat adat, serta melindungi lingkungan hidup sering kali tidak hanya diabaikan kontribusinya, tetapi juga menjadi target serangan. PPHAM menghadapi berbagai risiko serius dalam kerja-kerja pembelaannya. Intimidasi, teror, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), serangan digital, hingga stigma sosial menjadi bentuk serangan yang terus berulang. Situasi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi pembela HAM, khususnya perempuan, semakin menyempit. Negara yang seharusnya hadir memberikan perlindungan justru kerap abai. Kondisi tersebut tercermin jelas dalam kasus yang dialami oleh DS, seorang perempuan pembela lingkungan hidup di Sumatera Utara yang telah lebih dari dua dekade memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan lingkungan yang lestari. Selama menjalankan advokasinya, DS berulang kali mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi. Ia pernah menerima teror berupa pengiriman bangkai hewan ke kediamannya, menjadi sasaran serangan siber di ruang digital, hingga menghadapi penyebaran narasi hoaks yang bertujuan mendiskreditkan perjuangannya. Hal yang sama rentan dialami oleh PPHAM lainnya seperti perempuan yang bekerja di isu lingkungan, perempuan dengan disabilitas, penanganan kasus kekerasan, perempuan buruh, petani, masyarakat adat dan lain-lain. Serangan-serangan tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja advokasi yang memperjuangkan kepentingan publik. Apa yang dialami DS juga menggambarkan ancaman nyata yang dapat dialami oleh PPHAM lainnya yang berani bersuara dan berdiri bersama masyarakat. Dalam upaya mencari keadilan, DS telah melaporkan berbagai bentuk intimidasi dan serangan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, Kepolisian Daerah (POLDA) Sumatera Utara dan Kepolisian Resor (POLRES) Tapanuli Utara belum menunjukkan langkah serius untuk menindaklajuti laporan DS. Situasi ini memperlihatkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM. Ironisnya, di tengah serangan yang dialaminya, DS juga harus berjuang sendiri untuk mendapatkan pemulihan atas dampak kekerasan yang ia hadapi baik secara psikologis, sosial, maupun keamanan pribadi. Ketika negara tidak hadir, pembela HAM dipaksa bertahan sendiri menghadapi ancaman. Tidak ada kemajuan demokrasi tanpa pengakuan dan perlindungan pembela HAM, bebas dari ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas rasa aman, kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana diatur dalam Konstitusi serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam momentum 20 tahun perjalanan ASB dan peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 ini, Aliansi Sumut Bersatu menyerukan : Pemerintah Indonesiaharus segera memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PPHAM dan pembela HAM lainnya dalam menjalankan kerja-kerja pembelaan tanpa intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi. Negara harus membangun mekanisme perlindungan khusus yang efektif dan berpihak pada korban, serta mengakui kerja-kerja pembela HAM sebagai bagian penting dari demokrasi. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan DS terkait intimidasi, serangan siber, dan berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya, serta memastikan perlindungan terhadap DS dan PPHAM lainnya. Mendesak pemerintah Indonesiauntuk menyediakan mekanisme pemulihan yang menyeluruh bagi pembela HAM yang menjadi korban serangan, mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan hukum secara terpadu dan berkelanjutan. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI)untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku serangan digital yang menargetkan dan merentankan PPHAM di ruang digital. Mengajak masyarakat luasuntuk berdiri bersama pembela HAM dan tidak membiarkan intimidasi serta kekerasan terhadap mereka terus terjadi. Mendorong masyarakat sipiluntuk terus mengkonsolidasikan solidaritas dalam mendukung kerja-kerja PPHAM di Sumatera Utara dan Indonesia. Tema “memberi untuk mendapatkan” mengingatkan kita bahwa perempuan telah memberikan begitu banyak bagi masyarakat tenaga, keberanian, dan komitmen untuk memperjuangkan keadilan. Karena itu, sudah menjadi kewajiban negara dan masyarakat untuk memastikan bahwa kontribusi tersebut tidak dibayar dengan ancaman, kekerasan, dan pembungkaman. Selamat merayakan Hari Perempuan Internasional 2026. Saatnya memastikan bahwa perempuan pembela HAM tidak lagi dibiarkan berjuang sendirian. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Medan, 7 Maret 2026 Direktur                        : Veryanto Sitohang Koordinator Advokasi : Eva Indriani Narahubung : Aliansi Sumut Bersatu : Telp/whatsApp             : (0813-7434-034) Email                            : sumutbersatualiansi@gmail.com Facebook Comments Box

Read More »

Siaran Pers Aliansi Sumut  Bersatu Peringatan Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

“Kebijakan Perlindungan Perempuan Belum Selaras dengan Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan”   Aliansi Sumut Bersatu (ASB) merupakan organisasi masyarakat sipil yang berdiri sejak tahun 2006, fokus pada isu penguatan perempuan serta penghormatan terhadap keberagaman. Sebagai komitmen untuk memberikan rasa aman, pemulihan mental, dan pendampingan menyeluruh bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pada tahun 2015 ASB mendirikan Rumah Aman Peduli Puan. Rumah Aman Peduli Puan adalah lembaga layanan yang menyediakan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi, konseling, serta fasilitas rumah aman (shelter) sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam momentum Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) yang berlangsung setiap tahun pada 25 November – 10 Desember, ASB turut serta secara aktif dalam rangkaian kampanye rutin untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Partisipasi ini merupakan bagian dari komitmen ASB dalam mendorong kesadaran publik, memperkuat advokasi, serta menegaskan kembali pentingnya perlindungan dan akses keadilan bagi korban. Sebagai bagian dari kampanye rutin 16 HAKTP, ASB merilis press release yang memuat catatan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak sepanjang periode satu tahun terakhir. Catatan ini diharapkan dapat menjadi dasar advokasi, dorongan bagi negara untuk memperbaiki kebijakan dan layanan, serta pengingat bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh pihak. Data pendampingan kasus kekerasan yang ditangani oleh ASB menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, ASB menangani 13 kasus kekerasan pada perempuam dan anak, namun angka tersebut melonjak signifikan pada tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, ASB kembali menghadapi kenyataan pahit bahwa kekerasan masih terus terjadi dan menghantui kehidupan perempuan serta anak di Sumatera Utara. Hingga November 2025, ASB telah mendampingi 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencakup 6 kasus pencabulan, 8 kasus pelecehan seksual, 5 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga melibatkan unsur kekerasan seksual, 4 kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), dan 1 kasus kekerasan fisik yang dilakukan keluarga. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih merupakan persoalan struktural yang menuntut perhatian serius serta keberpihakan nyata dari negara dan seluruh pemangku kepentingan. Kasus-kasus yang ditangani ASB pada tahun ini menunjukkan bahwa kekerasan pada perempuan dan anak terjadi di berbagai ranah seperti rumah, ruang publik hingga tempat ibadah. Banyak penyintas mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa aman, tekanan dari keluarga atau lingkungan hingga rasa takut yang berkepanjangan. Pendampingan yang dilakukan ASB menemukan bahwa korban dan keluarga masih kerap dibebani stigma “aib” sehingga keberanian untuk melapor seringkali diikuti oleh tekanan untuk bungkam. Di tengah upaya pendampingan, ASB menghadapi berbagai tantangan serius yang menghambat pemenuhan hak-hak korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Adanya laporan yang disampaikan korban tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses hukum mandek bahkan berhenti sama sekali. Saat ini, ASB sebelumnya mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Namun, korban dan keluarganya telah mencabut laporan, sehingga proses hukum tidak lagi tersendat. Sebelumnya, kasus ini belum mencapai tahap P21 karena masih menunggu koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini masih berupaya mencari alamat baru korban. Kasus ini menggambarkan betapa perempuan dengan kerentanan ganda menghadapi hambatan berat dalam memperoleh keadilan. Tekanan untuk berdamai juga masih masif; korban dan keluarganya sering didesak oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, maupun lingkungan sekitar untuk memilih penyelesaian nonhukum, meskipun hal tersebut membahayakan keselamatan, pemulihan, dan hak korban. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya menarik laporan atau menolak melanjutkan proses hukum karena ketidakpastian penanganan, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, atau tekanan sosial yang kuat. Jarak tempat tinggal korban yang jauh dari pusat layanan turut menjadi kendala tersendiri bagi ASB dalam memberikan pendampingan secara intensif. Direktur Aliansi Sumut Bersatu,   Ferry Wira Padang, menyatakan“Saat ini tidak mudah melakukan pendampingan. Keterbatasan sumber daya menjadi tantangan besar, sementara jumlah pengaduan terus bertambah. Sulit bagi ASB memberikan pendampingan secara maksimal jika pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat belum memberikan dukungan penuh terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.” Seluruh temuan ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih jauh dari efektif, terutama di tingkat daerah. Kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan nyata bagi penyintas belum berjalan optimal, terlihat dari berbagai hak korban yang tidak dipenuhi secara konsisten. Pendiri ASB dan Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025,          Veryanto Sitohang, menegaskan“Kebijakan yang melindungi perempuan belum diimplementasikan secara maksimal. Hak-hak korban masih sering tidak terpenuhi. Dalam banyak kasus, korban dan pendamping harus berjuang sendirian. Ini merupakan ironi dalam upaya penegakan keadilan bagi perempuan.” Menyoroti kondisi tersebut, serta berdasarkan temuan lapangan, refleksi pengalaman dan kerja-kerja pendampingan yang terus dilakukan sepanjang tahun, ASB mendesak beberapa poin penting untuk direspons secara serius oleh pemerintah daerah, APH dan seluruh pemangku kepentingan, yaitu: ASB mendesak APH untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan seksual tanpa penundaan, tanpa diskriminasi dan tanpa mendorong mediasi dalam bentuk apa pun. ASB mendesak pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk layanan korban, termasuk visum, saksi ahli, pendampingan psikologis dan rumah aman. ASB meminta pemangku kebijakan harus memastikan mekanisme perlindungan korban berjalan efektif, termasuk ketika pelaku melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui. ASB mengingatkan masyarakat harus berhenti melakukan tekanan damai yang melemahkan keberanian korban untuk melapor dan melanjutkan kasusnya. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam proses pendampingan, ASB juga mencatat capaian penting dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Salah satu keberhasilan pendampingan terjadi pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan yang kemudian berani mengambil langkah besar untuk melaporkan kasusnya dan mengajukan proses perceraian. Keberanian ini bukan hal yang mudah. Di tengah kuatnya budaya patriarki, stigma negatif terhadap perempuan yang bercerai, serta tekanan sosial dan moral yang mengakar baik secara agama maupun budaya, korban tetap memilih bercerai demi menghentikan siklus kekerasan yang dialaminya. Pada awalnya tantangan tetap ada status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat proses administrasi perceraian lebih rumit dan memakan waktu panjang. Dengan pendampingan berkelanjutan dari ASB, perjuangan selama satu tahun akhirnya membuahkan hasil. Pada bulan September 2025, pengadilan resmi mengabulkan permohonan perceraiannya. Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi ASB bahwa pendampingan yang konsisten dapat membuka jalan bagi perempuan untuk keluar dari situasi kekerasan, sekaligus menunjukkan bahwa perubahan nyata dapat terjadi ketika korban mendapatkan dukungan yang aman, responsif, dan berpihak. Pada momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), ASB menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak korban, memperjuangkan keadilan, dan mendorong perubahan sistem yang lebih responsif dan berpihak pada korban. ASB percaya bahwa tidak ada perempuan dan anak yang boleh dibiarkan menghadapi kekerasan seorang diri, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang layak. Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat memperkuat upaya bersama dalam menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong hadirnya perlindungan yang lebih nyata bagi para korban. Kontak Person : Aliansi Sumut Bersatu (0822-7430-8588) Carolina Simanjuntak / Koordinator Publikasi dan Divisi Kelompok Rentan Eva Indriani / Penanggung Jawab Rumah Aman Peduli Puan ASB Facebook Comments Box

Read More »