Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan catatan tahunan komisi nasional perempuan (KOMNAS Perempuan) yang dikumpulkan dari lembaga layanan, BADIGLAG, dan KOMNAS Perempuan yang didominasi oleh kekerasan di ranah personal. Catatan Komnas Perempuan sebanyak 1.944 kasus, lembaga layanan 3.294kasus dan BADILAG 279.503 kasus, data tersebut menunjukkan kasus kekerasan terhadap istri (KTI) menduduki jumlah…