Tanggal 20 February 2022, Bupati Lagkat nonaktif dengan inisial TRP ditangkap oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek. Pengeledahan yang dilakukan KPK di kediaman TRP menemukan kerangkeng/sel yang berisi tahanan.
Penemuan ini menjadi perhatin public, dimana TRP sebagai pejabat negara memiliki sel atau kerangkeng di rumah pribadinya, yang diduga digunakan untuk menahan pekerja – pekerja diperkebunan sawit miliknya sendiri. Berbagai isu muncul di media terkait kerangkeng tersebut, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care menduga, para pekerja sawit yang bekerja di ladang bukan hanya dikurung selepas kerja, tetapi juga diduga mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi.
Migrant Care melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, Migrant Care melampirkan sejumlah dokumentasi, termasuk foto seorang pekerja yang babak belur diduga imbas penyiksaan yang dialami. Pekerja disebut tidak pernah mendapatkan gaji atas kerja kerasnya. Diduga, ada setidaknya 40 pekerja yang dikurung, belum diketahui asal mereka dan sejak kapan mereka menjadi korban atas tindakan ini. Para pekerja dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Bupati nonaktif Langkat selama 10 jam, mulai pukul 08.00 sampai 18.00 malam. Setelah bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari.
Perlakuan Bupati Langkat nonaktif melakukan perbudakan modern adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Perbudakan yang ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu dan mestinya saat ini sudah tidak ada lagi. Namun fakta ini menunjukkan masih terjadinya perbudakan modern sebagai kejahatan lintas batas dan sangat memprihatinkan.
Menurut Global Slavery Index 2016, perbudakan atau slavery, merupakan suatu situasi eksploitasi dimana seseorang tidak bisa menolak atau meninggalkan sesuatu, karena adanya ancaman, kekerasan, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan dan penipuan. Ada 3 faktor yang menyebabkan terjadinya perbudakan modern, diantaranya, faktor keterpaksaan, sulitnya akses/posisi untuk dijangkau, dan masih adanya negara-negara yang tidak terlalu concern terhadap isu perbudakan modern.
Kebijakan khusus untuk Perbudakan Modern di Indonesia hingga saat ini masih belum dikeluarkan. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut “CAT”, yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aliansi Sumut Bersatu sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil untuk Hak Azasi Manusia, menyuarakan:
- Mengutuk Keras segala perlakukan Bupati Langkat nonaktif atas perlakukan perbudakan modern terhadap korban yang diduga berjumlah 40 orang.
- Menghimbau Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan yang lebih maksimal untuk mengungkap seluruh kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif
- Meminta KOMNAS HAM RI mengusut tuntas pelanggaran Hak Azasi Manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif terhadap 40 orang diduga menjadi korban Perbudakan Modern
- Menghimbau kepada masyarakat dan keluarga korban untuk berani menyuarakan dengan jujur tindakan perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif
Demikian seruan ini kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk menyuarakan keadilan terhadap korban perbudakan modern Bupati Langkat nonaktif.
Salam Kebersamaan dalam Keberagaman
Ferry Wira Padang
Direktur ASB
Kontak person :
Ferry Wira Padang/Ira : 0813 9692 8252
Carolina Simanjuntak : 085277670392