Kekerasan berbasis gender (KBG) adalah setiap perbuatan berdasarkan jenis kelamin, yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan, atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di ranah publik dan di ranah domestik. Di Indonesia hingga saat ini masih banyak terjadi kasus kekerasan berbasis gender. Ada beberapa bentuk kekerasan berbasis gender yaitu: (1) seksual; (2) fisik; (3) praktek tradisional yang membahayakan; (4) sosial ekonomi dan (5) emosional dan psikologis. Catatan Tahunan (CATAHU) KOMNAS Perempuan mencatat bahwa setiap tahun kekerasan berbasis gender mengalami kenaikan. Berdasarkan CATAHU KOMNAS Perempuan, jumlah kasus KBG yang dilaporkan ke KOMNAS Perempuan pada 2023 sebanyak 3.303 kasus, dari 409.975 kasus kekerasan…
- 0813-743-4034
- sumutbersatualiansi@gmail.com


