Berita

MENGUATKAN GERAKAN ADVOKASI KELOMPOK RENTAN UNTUK PEMENUHAN HAK KELOMPOK RENTAN

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berdiri sejak tahun 2006. Fokus pada isu penguatan perempuan dan penghormatan terhadap keberagaman dan inklusivitas. Upaya – upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan inklusivitas dilakukan melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian. Melibatkan aktivis muda lintas iman, mahasiswa/I, OMS, jurnalis dan kelompok rentan lainnya. Sejak tahun 2024, ASB ASB diberikan mandat untuk mewujudkan terpenuhinya hak kelompok rentan di Sumatera Utara dan Aceh.

Salah satu strategi yang ASB lakukan untuk mewujudkan terpenuhinya hak kelompok rentan adalah membentuk dan menentukan focal point atau aktor-aktor perubahan di tingkat Kab/Kota. Harapannya  focal point dapat menjadi penggerak untuk mendampingi kelompok rentan untuk mengakses layanan adminduk, jaminan perlindungan sosial dan pemenuhan hak – hak kelompok rentan lainnya.  Advokasi yang dilakukan juga menyasar pada hak dasar untuk Warga Negara Indonesia (WNI) diantaranya memiliki administrasi kependudukan (adminduk) dan jaminan perlindungan sosial. Adminduk dalam hal ini adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, maupun akte kelahiran adalah satu identitas yang paling awal dibutuhkan oleh setiap orang. Karena data adminduk sebagai syarat untuk mengakses semua layanan publik sebagai warga negara. Layanan adminduk dan jaminan perlindungn sosial menjadi isu penting di Indonesia, dimana mandat UU 1945 untuk pemenuhan hak bagi setiap orang wajib dipenuhi, tanpa ada pembedaan sedikit pun.

Perlindungan sosial terhadap kelompok rentan hingga saat ini belum terfasilitasi secara maksimal hal ini dikarenakan ditemukannya berbagai hambatan dalam proses akses layanan adminduk dan perlindungan sosial. Perlindungan sosial telah menjadi elemen kunci dalam strategi nasional untuk pembangunan manusia, stabilitas politik, dan pertumbuhan inklusif untuk melindungi orang-orang yang paling rentan dari guncangan dan tekanan dalam perjalanan hidup mereka.

Menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), khususnya dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok rentan” antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas. Kelompok rentan dapat bervariasi di berbagai konteks, tetapi beberapa contoh umum termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak perempuan, minoritas agama/suku/etnis, individu ragam identitas gender, pengungsi dan orang terlantar, dll.

Bentuk pelanggaran hak terhadap kelompok rentan bersifat kompleks dan kontekstual. Oleh karenanya, upaya perlindungan hak-hak kelompok rentan memerlukan kesadaran masyarakat, implementasi kebijakan yang inklusif, dan penegakan hukum yang adil.  Secara umum, pelanggaran hak terhadap kelompok rentan mencakup berbagai perlakukan yang tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diperoleh. Pelanggaran hak juga dapat berupa diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap kelompok rentan, pelayanan pergantian adminduk kelompok ragam identitas gender dan pelanggaran hak lainnya. Kelompok rentan mungkin tidak mendapatkan perlakuan yang setara dan adil tanpa memandang status mereka.

Sejak Focal Point untuk Inklusif Sumut dan Aceh Singkil dibentuk semaksimal mungkin Tim ASB memberikan penguatan. Banyaknya persoalan yang dihadapi kelompok rentan hingga saat ini, membutuhkan edukasi, advokasi dan kampanye masif untuk memperoleh perubahan. Terutamanya sangat penting bagi setiap focal point untuk mengaktualisasikan perannya masing – masing dalam strategi dan kegiatan yang tepat sesuai dengan target yang ingin dicapai dan saling terkoneksi dengan seluruh focal point.

Pada tanggal 29 – 30 April 2025, ASB memfasilitasi Pertemuan Penguatan Pendampingan Focal Point Untuk Inklusi Sumut Dan Aceh “Menguatkan Gerakan Advokasi Kelompok Rentan untuk Pemenuhan Hak Kelompok Rentan.” Tujuannya adalah untuk menguatkan focal point di masing-masing wilayah intervensi perihal adminduk dan perlindungan sosial kelompok rentan.

Facebook Comments Box
Komentar Dinonaktifkan pada MENGUATKAN GERAKAN ADVOKASI KELOMPOK RENTAN UNTUK PEMENUHAN HAK KELOMPOK RENTAN

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.