PENDAHULUAN
“Isu perempuan tidak dianggap isu politik dan pembangunan” adalah pernyataan salah seorang peserta dalam sebuah forum besar yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Bagian Hukum seluruh Kabupaten / Kota di Sumatera Utara pada tahun 2022 yang disampaikan kepada penulis saat menjadi narasumber dalam forum tersebut. Pernyataan ini hendak ingin menyampaikan keprihatinan minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan termasuk didalamnya untukpencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Pada tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.21.952. 857.956,00 dengan realisasi capaian sebesar 95,34 %. Anggaran tersebut sebagian besar adalah untuk pengadaan peralatan kantor misalnya pembelian computer, belanja alat / bahan peralatan kantor, pemelihaan gedung dan sebagian lagi untuk pelaksanaan paket meeting[1]. Sementara itu Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023 mencapai 18 trilyun rupiah.[2] Angka diatas menunjukkan bahwa alokasi anggaran yang diberikan pada perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesungguhnya belum menunjukan keberpihakan pemerintah pada pemberdayaan perempuan khususnya untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Potret anggaran terhadap perempuan di Sumatera Utara hanyalah salah satu contoh daerah buramnya anggaran berperspektif gender di Indonesia. Padahal pada tahun 2020, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan perlindungan perempuan antara lain: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/812/SJ dan Nomor 460/813/SJ Tanggal 28 Januari 2020 tentang Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 060/1416/OTDA dan Nomor 060/1417/OTDA Tanggal 10 Maret 2020 tentang Pembentukan Kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun Surat Edaran tersebut belum sepenuhnya digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Labirin, Mewujudkan Kebijakan yang Berpihak terhadap Perempuan.
Keberpihakan pemerintah terhadap perempuan, indikatornya dapat dilihat melalui kebijakan. Dalam hal perumusan hingga pengesahan kebijakan yang berpihak terhadap perempuan di Indonesia, sangat dinamikanya, seperti dalam labirin, berliku melalui proses yang rumit bahkan kerap dipatahkan . Salah satu pembelajaran adalah saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang kemudian berubah namanya menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang ini disahkan setelah 10 tahun diperjuangan oleh lembaga-lembaga yang concern pada isu perempuan. Dalam kurun waktu 10 tahun dalam proses pembahasannya Undang-Undang diwarnai dengan banyak penolakan dan dituduh sebagai legalisasi sex bebas, aborsi, penyimpangan seksual dan lain-lain. Padahal tuduhan tersebut tidak ada menjadi bagian dari substansi kebijakan. Proses dan stigma yang dilekatkan membuat RUU ini bolak balik keluar dari Progran Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara korban terus bertambah dengan ragam penderitaan yang mengerikan.
Sementara itu, masih ada kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap perempuan dan masyarakat marginal yang puluhan tahun belum disahkan sampai sekarang, diantaranya adalah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lebih 20 tahun keluar masuk dalam Prolegnas namun belum disahkan sampai saat ini. Padahal kurang lebih 4 juta masyarakat Indonesia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga, di dalamnya termasuk kategori kerja perawatan (care-work). Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT. Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja. Situasi ini berdampak meniadakan peran perempuan berkontribusi dalam pembangunan sehingga penting dilindungi melalui kebijakan yang dapat melindungi PRT.
Di dalam rumah tangga, perempuan sebagai ibu, anak, nenek atau saudara jauh dibebankan untuk bertanggung jawab melakukan kerja-kerja perawatan. Mengasuh anak, mengurus seluruh kebutuhan rumah tangga, merawat orang sakit, lansia maupun disablitas menjadi tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga. Tanggung jawab tersebut tidak mengenal waktu dan tidak dihargai sebagai bagian dari pekerjaan. Bahkan sebagian besar perempuan yang bekerja sebagai PRT dan melakukan kerja-kerja perawatan rentan menjadi korban kekerasan, perdagangan orang (human trafficking) dan pembunuhan. Tanpa kehadiran mereka, kemungkinan besar kerja-kerja yang dianggap produktif di public tidak mungkin dapat dilakukan. Ironisnya negara belum hadir untuk mengakui dan menghargai kerja-kerja perawatan tersebut. Ini salah contoh diskriminasi negara terhadap perempuan dalam pembangunan.
Hal ini menunjukkan isu perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan belum dijadikan sebagai prioritas dalam pembangunan di Indonesia. Padahal data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 137,91 juta (49,48%) dan Laki-Laki: 140,79 juta (50,52%).[3] Data terpilah tersebut khususnya dengan memperhatikan jumlah penduduk perempuan dijadukan sebagai rujukan untuk mengalokasikan anggaran dan program pembangunan sehingga pengarusutamaan gender dapat diwujudkan dalam pembangunan di Indonesia. Pelibatan perempuan dalam pembangunan nasional akan berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup manusia. Kualitas hidup yang baik akan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender yang dialami oleh perempuan. Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993) mendefenisikan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran hak-hak asasi dan kebebasan fundamental perempuan, serta menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan mereka. Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan marginalisasi. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di ranah negara, domestic (personal) dan public.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat dan pada situasi yang menghawatirkan (darurat). Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setiap tahun menyampaikan laporan data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia melalui Catatan Tahunan (Catahu). Catahu ini mulai diluncurkan sejak tahun 2001. Komnas Perempuan dalam Kajian 21 tahun Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2001 – 2021 menyebutkan bahwa data umum kekerasan terhadap perempuan selama 21 tahun berjumlah 3.846.237 laporan. Setelah dilakukan verifikasi, data Kekerasan Berbasis Gender di ranah personal tercatat lebih dari 2.5 juta dengan Kekerasan terhadap Istri (KTI) paling banyak dilaporkan sebanyak 484.993 kasus[4].
Data terakhir, Catahu Komnas Perempuan tahun 2024 menyampaikan bahwa jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra CATAHU pada tahun 2024 sejumlah 445.502 kasus. Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77% dibandingkan tahun 2023 (401.975). Berdasarkan pada bentuk kekerasan, data Komnas Perempuan dan data pelaporan kasus dari mitra CATAHU 2024 yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%) dan kekerasan ekonomi (9,84%).[5]
Merujuk pada teori yang dikembangkan oleh Sigmund Freud dan Edward T. Hall, bahwa kasus-kasus kekerasan yang dilaporkan bisa jadi lebih kecil jika dibandingkan dengan kasus-kasus yang terjadi. Ada banyak korban yang tidak berani melaporkan kasusnya karena minimnya ruang aman yang mengakibatkan korban ketakutan, mendapatkan ancaman dan kriminalisasi. Belum lagi dampak traumatis yang dialami korban, kehamilan yang tidak diinginkan hingga kematian rentan dialami oleh perempuan korban kekerasan. Penyediaan ruang aman ini seyogyanya merupakan bagian dari program pembangunan.
Data-data kasus kekerasan terhadap perempuan diatas tidak sekedar angka namun menarasikan beratnya penderitaan yang dialami perempuan korban kekerasan. Negara bertanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya atas keadilan, perlindungan dan pemulihan. Pemenuhan hak korban merupakan bagian dari pembangunan manusia. Pengalaman korban berproses menjadi penyintas (survive) merupakan dukungan agar sebagai warga negara Indonesia dapat kembali menunjukkan karya dan prestasi berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Upaya-upaya pencegahan dan penangangan kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi bagian penting dalam pengarusutamaan gender sebagaimana dalam pertimbangan Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional dan pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.[6]
Ironisnya kebijakan efesiensi pemerintah Prabowo – Gibran sejak tahun 2024 meresikokan pengarusutaam gender. Ditengah-tengah minimnya anggaran terhadap perempuan di pemerintahan pusat dan daerah, kebijakan efisiensi juga semakin meminggirkan isu perempuan. Diberbagai daerah, kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di merger dengan dinas lain. Kebijakan efesiensi dikhawatirkan akan berdampak terhadap menurunnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pengarusutaman gender dalam program pembangunan. Pembangunan infrastuktur dan proyek strategi nasional dianggap lebih politis (lebih penting) dibandingkan dengan isu perempuan.
Peran pemerintah dari pusat hingga daerah dalam pengarusutaamaan gender khususnya dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan bukti hadirnya negara dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan. Pelibatan bermakna perempuan, yang diawali dengan didengar pengalamannya dan diakomodasi dalam program pembangunan, pengganggaran dan pembuatan kebijakan merupakan langkah kongkrit dalam pengarusutamaan gender. Sebagai negara, Indonesia turut mendukung dan menunjukkan komitmennya dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang dibuktikan dengan diratifikasinya Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang No.7 tahun 1984.
Pencapaian Pembangunan Berperspektif Gender di Indonesia
Indonesia, sebagai negara yang besar memiliki jumlah penduduk perempuan lebih dari 49 %, terus berproses untuk mewujudkan pembangunan yang ramah terhadap perempuan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan global. Salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (suistanable development goals) pada tujuan pembangunan yang ke lima disebutkan pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan merupakan tujuan pembangunan yang harus dicapai oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Proses untuk pencapaian pembangunan berperspektif gender terus berjalan walau berhadapan dengan dengan jalan terjal. Kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap perempuan dikawal oleh masyarakat sipil sehingga dapat disahkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya (stake holder). Diantaranya Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU No. 23 Tahun 2002 yang telah direvisi dengan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual.
Sementara itu keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan juga menunjukkan peningkatan yang baik walau belum mencapai kuota 30 %. Jumlah Anggota DPR RI hasil Pemilu 2019 menunjukkan perempuan sebanyak 118 orang dari 575 kursi (20,87%), Jumlah Anggota DPD RI Perempuan 42 orang dari 136 kursi (30,88%). Angka ini meningkat pada Pemilu 2024, dari jumlah Anggota DPR : 580 Orang terpilih Anggota DPR Perempuan sebanyak 127 orang (21,9 %) . Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 jumlah perempuan yang memenangkan pemilu juga semakin banyak, terpilih 2 gubernur, 34 bupati, dan 9 wali kota dari perempuan yang unggul berlaga dari 149 calon kepala daerah perempuan. Artinya, ada sebanyak 30,29 persen perempuan calon kepala daerah yang memenangi kontestasi Pilkada[7]. Kepemimpinan perempuan diyakini mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia menyampaikan Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa Indeks Ketimpangan Gender (IKG) mengalami penurunan dari 0.459 pada tahun 2022 menjadi 0.447 pada tahun 2023, sementara Indeks Pembangunan Gender (IPG) meningkat dari 91.63 pada tahun 2022 menjadi 91.85 pada tahun 2023.[8] Walau menunjukkan kemajuan dalam indeks namun masih pekerjaan rumah yang harus diselesaikan termasuk menjadikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan menjadi agenda pembangunan nasional.
Penutup
Anggapan bahwa isu perempuan tidak dianggap isu politik dan pembangunan merupakan pernyataan yang memperdalam jurang pengarusutamaan gender dengan program pembangunan nasional. Kekerasan terhadap perempuan terus bertambah menjadi salah satu indicator belum maksimalnya upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Berbagai kebijakan yang berpihak terhadap perempuan telah dihasilkan walau berproses cukup panjang dengan sangat dinamis, namun masih ditemukan kebijakan yang telah puluhan tahun mangkrak di legislative. Pengawalan implementasi kebijakan yang berpihak terhadap perempuan masih terus dilakukan.
Ironisnya alokasi anggaran juga belum memadai untuk mendukung keterlibatan perempuan dalam pembangunan, termasuk untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Kebijakan efesiensi pemerintah berpotensi meminggirkan isu perempuan dalam pembangunan. Namun masyarakat sipil bersama dengan komunitas masyarakat terus melakukan upaya agar pengarusutamaan gender menjadi bagian penting dalam pembangunan. Termasuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan niscaya diwujudkan ketika isu perempuan menjadi bagian dari program pembangunan nasional.
Ditulis oleh : Veryanto Sitohang
[1] https://prp2sumut.sumutprov.go.id/apbd-opd-provinsi-2023-Z3lXb3lwZDJjY2NSQStvT2xsM3Yrdz09
[2] https://sumut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/05/Catatan-Berita-Februari-5.pdf
[3] https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/WVc0MGEyMXBkVFUxY25KeE9HdDZkbTQzWkVkb1p6MDkjMw==/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin–2023.html?year=2023
[4] https://komnasperempuan.go.id/download-file/1206
[5] https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316
[6] https://setjen.kemenkeu.go.id/api/Medias/27531226-a757-4e0c-9341-a3056dddea48
[7] Potret Keterpilihan Perempuan di Pilkada 2024
[8] https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTc1OA==