Berita

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Remaja

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil, yang sejak tahun 2006 fokus terhadap isu keberagaman, kesehatan reproduksi pada anak remaja dan kelompok rentan dengan melibatkan kelompok muda lintas agama, mahasiswa/i, NGO, jurnalis, pemerintah dan kelompok marjinal. ASB juga memiliki Rumah Aman Peduli Puan untuk perempuan dan anak korban kekerasan.

Tahun 2022, program Right Here Right Now (RHRN) mulai dilaksanakan di Kabupaten Langkat, program yang dikawal oleh ASB berjalan sejak Juni 2022. Program ini dilakukan dengan berbagai metode dan strategi yang melibatkan pemerintah (Legislatif dan eksekutif), tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua remaja, organisasi masyarakat sipil dan anak remaja usia 12 – 17 tahun, di Desa Pantai Gemi, Kelurahan Sidomulyo dan Kelurahan Kwala Bingai. Program ini sudah berkontribusi mendorong pemerintah memberikan pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi  (HKSR) bagi anak remaja di Kabupaten Langkat.

Pada tahun 2024, ASB aktif terlibat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja. Penyusunan Ranperda merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat periode 2019 – 2024, inisiatif ini muncul berdasarkan dorongan masyarakat sipil khususnya ASB melalui program RHRN, dimana sejak 2022 pelibatan legislatif DPRD kabupaten Langkat, khususnya komisi A dan B. Secara intens dua komisi tersebut aktif membersamai kegiatan bersama orang muda di wilayah program ASB, sehingga memahami pentingnya regulasi yang mengakomodir pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi remaja (HKSR) di Kabupaten Langkat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada remaja laki-laki dan remaja Perempuan, menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan, dan menjamin kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan untuk membentuk generasi yang sehat dan berkualitas.

Proses penyusunan hingga disahkan Peraturan Daerah No. 3 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi remaja, melalui beberapa tahapan dimulai dari penulisan daftar inventaris masalah (DIM), konsultasi publik hingga meminta masukan baik secara lisan maupun tertulis dari berbagai pihak, advokasi ini membutuhkan proses yang sangat panjang, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat di kabupaten Langkat mengenai pendidikan kesehatan reproduksi.

Saat konsultasi berlangsung, orang muda yang merupakan perwakilan Member CIKAL Akademia juga aktif dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja di kabupaten Langkat.   Pada konsultasi publik peraturan tersebut terdapat 6 remaja dilibatkan untuk memberikan masukan. Qomarun Khairul Arifin sebagai ketua member CIKAL Akademia 2023 memberikan masukan agar ke depannya isu-isu yang menyangkut remaja terlebih untuk isu kesehatan dapat menjadi isu yang difokuskan pemerintah kabupaten Langkat. Qomarun juga bercerita yang selama ini suara anak muda kurang di dengar karena dianggap masih kurang memahami situasi dan kondisi. Qomarun juga menyampaikan harapan ke depannya remaja lebih dilibatkan dalam forum-forum advokasi.

ASB memberikan masukan Peraturan Daerah (Perda) terkait kesehatan reproduksi remaja perlu disusun sebagai respons terhadap fenomena sosial yang mendesak, khususnya terkait dengan kesehatan reproduksi remaja. Tingginya angka pernikahan dini dan meningkatnya perilaku seksual berisiko di kalangan remaja menunjukkan kebutuhan mendesak untuk kebijakan yang dapat mengatasi masalah tersebut secara efektif. Dalam menyusun Ranperda, penting untuk melakukan harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi remaja, yang harus diakomodasi dalam Ranperda untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas implementasi kebijakan.

Dalam menetapkan definisi kelompok sasaran, disarankan untuk menggunakan rentang usia 10 hingga 24 tahun. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dalam implementasi dan menghindari keterbatasan yang mungkin timbul jika hanya mengacu pada definisi dalam peraturan yang lebih tinggi. Disarankan agar Ranperda dimulai dengan penjelasan mengenai ruang lingkup, diikuti dengan asas dan tujuan. Urutan ini membantu pembaca memahami konteks dan dasar hukum sebelum masuk ke substansi materi, sehingga memudahkan pemahaman dan penerimaan terhadap isi Ranperda.

Ranperda harus secara tegas menetapkan tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam penyelenggaraan program kesehatan reproduksi remaja. Penegasan ini penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dan koordinasi yang efektif antar lembaga terkait.Penting untuk memasukkan muatan lokal dalam Ranperda, mengingat adanya peluang untuk mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang relevan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mendorong pelibatan aspek lokal dalam kebijakan daerah.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, diharapkan Perda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam mengatasi masalah kesehatan reproduksi remaja di daerah.Mari kita pastikan Peraturan Daerah No. 3 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi remaja berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya anak remaja di Kabupaten Langkat .

Latar belakang ini juga menjadi salah satu hal penting yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Langkat, H. Syah Afandin., S.H sebagai keynote speaker pada kegiatan Workshop Gerak Bersama “Implementasi Peraturan Daerah No. 3 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi remaja.” Bapak Bupati Kabuaten Langkat berharap penuh lewat perda ini dapat membantu Kabupaten Langkat menciptakan generasi emas.

Bravo DPRD Kabupaten Langkat, dan tetap semangat terus tim ASB berkomitmen menjadi mitra pemerintah di Kabupaten Langkat.

 

Facebook Comments Box
Komentar Dinonaktifkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Remaja

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.