Berita

Pernyataan Sikap Aliansi Sumut Bersatu terkait Penolakan Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Suzuya Marelan. “Beribadah adalah Hak, Berikan Izin kepada Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI)” Medan, 8 Juni 2023

Penolakan tempat ibadah Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI), di Suzuya Marelan Medan, terjadi sejak tahun 2022 hingga saat ini, dimana sejak penolakan itu jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) tidak dapat menggunakan gedung suzuya untuk melakukan ibadah. Pada tanggal 26 Januari 2023 jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) memutuskan melakukan ibadah di trotoar jalan di depan Kantor Wali Kota Medan. Ibadah ini dilakukan setiap hari minggu untuk menunjukkan sikap protes terhadap pemerintah Kota Medan terkait penolakan tempat ibadah yang dilakukan oleh kelompok intoleran.

Pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023, saat Jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) melakukan ibadah, Satpol PP Kota Medan datang membubarkan dan mengusir jemaat yang sedang beribadah di trotoar jalan di depan Kantor Wali Kota Medan (sumber dari media sosial/tiktok). Ibadah pada minggu berikutnya, tepatnya tanggal 4 Juni 2023 jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) tidak melakukan ibadah di trotoar jalan di depan Kantor Wali Kota Medan, jemaat memilih melakukan ibadah di depan Kantor DPRD Kota Medan. Saat ibadah berlangsung suasana di daerah Kantor DPRD Kota Medan sangat tidak kondusif disebabkan adanya aktivitas pemerintah Kota Medan yang melakukan simulasi penanggulangan demonstrasi yang dihadiri oleh Satpol PP, Pemadam Kebakaran, petugas pertamanan Kota Medan yang melakukan pemotongan pohon menggunakan alat sinso (sumber dari wawancara salah satu jemaat GEKI). Situasi ini menyebabkan terganggunya ibadah Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI).

Fakta diatas menyatakan bahwa terjadinya pelanggaran terhadap pemenuhan hak dasar warga negara terhadap jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) seperti yang tertuang pada Pasal 28 E (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Kebijakan lainnya yaitu pada Pasal 18 ICCPR (1) setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama untuk menetapkan agama atau kepercayaannya atas pilihannya sendiri dan kebebasan baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamalan dan pengajaran, (2) tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya, dan pada UU No. 39 tahun 1999 Pasal 22 (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu, (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan fakta tersebut, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) sebagai lembaga yang fokus terhadap isu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk menyatakan sikap tegas jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Medan,
  2. Meminta kepada pemerintah Kota Medan memfasilitasi tempat ibadah jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI),
  3. Meminta kepada pemerintah Kota Medan untuk memberikan jaminan perlindungan dan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI), dalam melaksanakan ibadah,
  4. Meminta aparat kepolisian menjamin perlindungan terhadap jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) dalam melaksanakan ibadah,
  5. Menghimbau pemerintah Kota Medan melalui FKUB Kota Medan (Forum Kerukunan Umat Beragama) untuk melakukan upaya-upaya untuk menciptakan dan menjaga keharmonisan masyarakat Kota Medan yang majemuk, dan
  6. Mengajak seluruh tokoh masyarakat , tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat Kota Medan untuk bersama –sama menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Medan.

 

Salam Kebersamaan dalam Keberagaman.

Aliansi Sumut Bersatu

 

 

Contact Person :

  1. Ferry Wira Padang (Direktur ASB ) – 081396928252
  2. Carolina Simanjunta (Koordinator Tim Advokasi ASB) – 085277670392
Facebook Comments Box
Komentar Dinonaktifkan pada Pernyataan Sikap Aliansi Sumut Bersatu terkait Penolakan Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Suzuya Marelan. “Beribadah adalah Hak, Berikan Izin kepada Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI)” Medan, 8 Juni 2023

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.