Berita

Siaran Pers Aliansi Sumut  Bersatu Peringatan Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

“Kebijakan Perlindungan Perempuan Belum Selaras dengan Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan”

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) merupakan organisasi masyarakat sipil yang berdiri sejak tahun 2006, fokus pada isu penguatan perempuan serta penghormatan terhadap keberagaman. Sebagai komitmen untuk memberikan rasa aman, pemulihan mental, dan pendampingan menyeluruh bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pada tahun 2015 ASB mendirikan Rumah Aman Peduli Puan. Rumah Aman Peduli Puan adalah lembaga layanan yang menyediakan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi, konseling, serta fasilitas rumah aman (shelter) sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dalam momentum Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) yang berlangsung setiap tahun pada 25 November – 10 Desember, ASB turut serta secara aktif dalam rangkaian kampanye rutin untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Partisipasi ini merupakan bagian dari komitmen ASB dalam mendorong kesadaran publik, memperkuat advokasi, serta menegaskan kembali pentingnya perlindungan dan akses keadilan bagi korban.

Sebagai bagian dari kampanye rutin 16 HAKTP, ASB merilis press release yang memuat catatan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak sepanjang periode satu tahun terakhir. Catatan ini diharapkan dapat menjadi dasar advokasi, dorongan bagi negara untuk memperbaiki kebijakan dan layanan, serta pengingat bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh pihak.

Data pendampingan kasus kekerasan yang ditangani oleh ASB menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, ASB menangani 13 kasus kekerasan pada perempuam dan anak, namun angka tersebut melonjak signifikan pada tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, ASB kembali menghadapi kenyataan pahit bahwa kekerasan masih terus terjadi dan menghantui kehidupan perempuan serta anak di Sumatera Utara. Hingga November 2025, ASB telah mendampingi 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencakup 6 kasus pencabulan, 8 kasus pelecehan seksual, 5 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga melibatkan unsur kekerasan seksual, 4 kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), dan 1 kasus kekerasan fisik yang dilakukan keluarga. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih merupakan persoalan struktural yang menuntut perhatian serius serta keberpihakan nyata dari negara dan seluruh pemangku kepentingan.

Kasus-kasus yang ditangani ASB pada tahun ini menunjukkan bahwa kekerasan pada perempuan dan anak terjadi di berbagai ranah seperti rumah, ruang publik hingga tempat ibadah. Banyak penyintas mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa aman, tekanan dari keluarga atau lingkungan hingga rasa takut yang berkepanjangan. Pendampingan yang dilakukan ASB menemukan bahwa korban dan keluarga masih kerap dibebani stigma “aib” sehingga keberanian untuk melapor seringkali diikuti oleh tekanan untuk bungkam.

Di tengah upaya pendampingan, ASB menghadapi berbagai tantangan serius yang menghambat pemenuhan hak-hak korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Adanya laporan yang disampaikan korban tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses hukum mandek bahkan berhenti sama sekali. Saat ini, ASB sebelumnya mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Namun, korban dan keluarganya telah mencabut laporan, sehingga proses hukum tidak lagi tersendat. Sebelumnya, kasus ini belum mencapai tahap P21 karena masih menunggu koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini masih berupaya mencari alamat baru korban.

Kasus ini menggambarkan betapa perempuan dengan kerentanan ganda menghadapi hambatan berat dalam memperoleh keadilan. Tekanan untuk berdamai juga masih masif; korban dan keluarganya sering didesak oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, maupun lingkungan sekitar untuk memilih penyelesaian nonhukum, meskipun hal tersebut membahayakan keselamatan, pemulihan, dan hak korban. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya menarik laporan atau menolak melanjutkan proses hukum karena ketidakpastian penanganan, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, atau tekanan sosial yang kuat.

Jarak tempat tinggal korban yang jauh dari pusat layanan turut menjadi kendala tersendiri bagi ASB dalam memberikan pendampingan secara intensif. Direktur Aliansi Sumut Bersatu,   Ferry Wira Padang, menyatakan“Saat ini tidak mudah melakukan pendampingan. Keterbatasan sumber daya menjadi tantangan besar, sementara jumlah pengaduan terus bertambah. Sulit bagi ASB memberikan pendampingan secara maksimal jika pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat belum memberikan dukungan penuh terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.”

Seluruh temuan ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih jauh dari efektif, terutama di tingkat daerah. Kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan nyata bagi penyintas belum berjalan optimal, terlihat dari berbagai hak korban yang tidak dipenuhi secara konsisten. Pendiri ASB dan Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025,          Veryanto Sitohang, menegaskan“Kebijakan yang melindungi perempuan belum diimplementasikan secara maksimal. Hak-hak korban masih sering tidak terpenuhi. Dalam banyak kasus, korban dan pendamping harus berjuang sendirian. Ini merupakan ironi dalam upaya penegakan keadilan bagi perempuan.”

Menyoroti kondisi tersebut, serta berdasarkan temuan lapangan, refleksi pengalaman dan kerja-kerja pendampingan yang terus dilakukan sepanjang tahun, ASB mendesak beberapa poin penting untuk direspons secara serius oleh pemerintah daerah, APH dan seluruh pemangku kepentingan, yaitu:

  1. ASB mendesak APH untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan seksual tanpa penundaan, tanpa diskriminasi dan tanpa mendorong mediasi dalam bentuk apa pun.
  2. ASB mendesak pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk layanan korban, termasuk visum, saksi ahli, pendampingan psikologis dan rumah aman.
  3. ASB meminta pemangku kebijakan harus memastikan mekanisme perlindungan korban berjalan efektif, termasuk ketika pelaku melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui.
  4. ASB mengingatkan masyarakat harus berhenti melakukan tekanan damai yang melemahkan keberanian korban untuk melapor dan melanjutkan kasusnya.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam proses pendampingan, ASB juga mencatat capaian penting dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Salah satu keberhasilan pendampingan terjadi pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan yang kemudian berani mengambil langkah besar untuk melaporkan kasusnya dan mengajukan proses perceraian. Keberanian ini bukan hal yang mudah. Di tengah kuatnya budaya patriarki, stigma negatif terhadap perempuan yang bercerai, serta tekanan sosial dan moral yang mengakar baik secara agama maupun budaya, korban tetap memilih bercerai demi menghentikan siklus kekerasan yang dialaminya. Pada awalnya tantangan tetap ada status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat proses administrasi perceraian lebih rumit dan memakan waktu panjang. Dengan pendampingan berkelanjutan dari ASB, perjuangan selama satu tahun akhirnya membuahkan hasil. Pada bulan September 2025, pengadilan resmi mengabulkan permohonan perceraiannya.

Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi ASB bahwa pendampingan yang konsisten dapat membuka jalan bagi perempuan untuk keluar dari situasi kekerasan, sekaligus menunjukkan bahwa perubahan nyata dapat terjadi ketika korban mendapatkan dukungan yang aman, responsif, dan berpihak. Pada momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), ASB menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak korban, memperjuangkan keadilan, dan mendorong perubahan sistem yang lebih responsif dan berpihak pada korban. ASB percaya bahwa tidak ada perempuan dan anak yang boleh dibiarkan menghadapi kekerasan seorang diri, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang layak.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat memperkuat upaya bersama dalam menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong hadirnya perlindungan yang lebih nyata bagi para korban.

Kontak Person :

Aliansi Sumut Bersatu (0822-7430-8588)

Carolina Simanjuntak / Koordinator Publikasi dan Divisi Kelompok Rentan

Eva Indriani / Penanggung Jawab Rumah Aman Peduli Puan ASB

Facebook Comments Box
Komentar Dinonaktifkan pada Siaran Pers Aliansi Sumut  Bersatu Peringatan Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.