Women’s March Sumut, jaringan individu dan organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara untuk gerakan perlawanan pada ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual menyatakan sangat kecewa dan marah dengan dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prioritas Prolegnas 2020. Sebagaimana pernyataan Komisi VII DPR dan kemudian dikuatkan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR-RI di awal Juli 2020 yang akhirnya memutuskan mengeluarkan RUU PKS bersama dengan RUU lainnya. Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil juga mendapatkan informasi bahwa sejak Maret 2020 Komisi VIII sebenarnya telah menyerahkan RUU ini kepada Baleg DPR RI dengan alasan adanya beban penyelesaian agenda…
- 0813-743-4034
- sumutbersatualiansi@gmail.com


