
Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan catatan tahunan komisi nasional perempuan (KOMNAS Perempuan) yang dikumpulkan dari lembaga layanan, BADIGLAG, dan KOMNAS Perempuan yang didominasi oleh kekerasan di ranah personal. Catatan Komnas Perempuan sebanyak 1.944 kasus, lembaga layanan 3.294kasus dan BADILAG 279.503 kasus, data tersebut menunjukkan kasus kekerasan terhadap istri (KTI) menduduki jumlah tertinggi sebanyak 674 kasus di Komnas Perempuan sedangkan di lembaga layanan sebanyak 1.573 kasus.
Berbaagai faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Faktor ekonomi,budaya, patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi dan perbedan prinsip. Faktor ini tentunya tidak sesederhana kita memaknai dengan kasat mata, memahami satu kasus membutuhkan analisis dengan menggunakan perspektif gender, untuk menemukan akar masalah, bentuk dan jenis kekerasan serta dampak kekerasan yang terjadi, yang berimplikasi terhadap kondisi psikis dan fisik korban.
Pada 8 Juni 2024, di Mojoketo, Jawa Timur seorang istri nekat membakar suaminya hingga tewas, pelaku dan korban pembakaran adalah anggota kepolisian. Mereka memiliki empat orang anak, dua anak kembar ketiga dan empat, berusia empat bulan. Diduga tindakan istri tersebut terjadi karena berbagai faktor, satu diantaranya karena ekonomi.
Menurut Veryanto Sitohang dari Komisioner Nasional Perempuan menyebutkan, “Kondisi perempuan yang di duga membakar suaminya perlu di identifikasi lebih lanjut termasuk dugaan perempuan tersebut mengalami baby blues, dimana situasi tersebut keluarga terutama suami seharusnya memberikan dukungan, mengatasi persoalan perempuan yang sedang mengalami gangguan kesehatan mental. Namun situasinya menjadi lebih berat ketika ekonomi rumah tangga terganggu, salah satunya karena pinjaman online”.
“Masyarakat dan para pihak kami harapkan tidak melakukan spekulasi. Bisa jadi yang bersangkutan sesungguhnya adalah korban, termasuk berada dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga, Kekerasan dalam rumah tangga yang tidak tertangani dengan baik acap kali berulang dan berlanjut. Situasi ini mengakibatkan penderitaan dan kemarahan pada korban”, lanjutnya.
Aliansi Sumut Bersatu, sebagai lembaga layanan untuk perempuan dan anak korban kekerasan menghimbau, pentingnya mencermati kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pentingnya dukungan kita dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Salam solidaritas untuk selururh korban KDRT.
Aliansi Sumut Bersatu
Medan, 13 Juni 2023


