Aliansi Sumut Bersatu (ASB), melalui Rumah Aman Peduli Puan sejak 2016 aktif melakukan pendampingan penanganan kasus kekerasan berbasis gender (KBG), di Sumatera Utara. Delapan tahun melakukan kerja-kerja penanganan kasus, ASB mencatat ada sebanyak 64 kasus, dengan jenis kasus sebagai berikut:
- Kasus Pemerkosaan sebanyak Sembilan (9) kasus, satu diantaranya adalah penyandang disabilitas intelektual.
- Kasus Pelecehan Seksual sebanyak Dua Puluh Lima (25) kasus
- Kasus KDRT sebanyak Sepuluh (10) Kasus
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Empat (4) Kasus
- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) satu (1) Kasus
- Kasus Bully terhadap Anak Disabilitas Satu(1) Kasus
- Kasus Femisida Satu (1) Kasus
- Kasus Intoleransi yang korbannya adalah Perempuan Dua (2) Kasus
- Kasus Swipping satu (1) Kasus
- Kasus Kekerasan dalam Pacaran Satu (1) Kasus
- Kasus Penganiyaan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian ada Sembilan (9) Kasus
Selama tahun 2024, ASB menangani sebanyak 13 kasus dari bulan Januari sampai November 2024. Pengalaman penanganan kasus memberikan berbagai catatan penting, satu diantaranya bagaimana memastikan UU TPKS terimplementasikan dengan baik, demi memastikan terpenuhinya hak korban. Terutama pengimplementasian UU TPKS bagi korban kekerasan, ASB berhasil mengupayakan hak restitusi bagi korban pemerkosaan melalui mengadvokasi implementasi UU TPKS dari proses penanganan kasus secara litigasi yang dilakukan sejak laporan kepolisian dari P21 hingga putusan persidangan di Keluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pelaku mendapatkan hukuman pidana12 tahun penjara. Restitusi ini menjadi pengalaman pertama kali yang diajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara yang mengacu pada UU TPKS.
ASB juga melakukan pendampingan terhadap anak disabilitas intelektual yang menjadi korban bully yang kemudian dikeluarkan dari sekolah. Merespon hal tersebut, ASB telah berupaya bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dan Kader Layanan Berbasis Komunitas (LBK) yang ada di salah satu kelurahan Sidomulyo. Advokasi yang dilakukan menjadi catatan keberhasilan dimana korban dapat mengakses haknya sebagai anak yaitu hak memperoleh pendidikan setelah dikeluarkan dari sekolah sebelumnya.
Dalam mengupayakan kerjasama dalam masyarakat yang berdaya dan peka akan kasus KS, ASB membentuk Layanan Berbasis Komunitas (LBK) di kabupaten Langkat, Kecamatan Stabat. LBK menjadi wadah pengaduan terdekat untuk perempuan dan anak di Kabupaten Langkat yang menjadi korban kekerasan. Kader LBK berasal dari kelompok perempuan di tingkat desa/kelurahan di kecamatan Stabat kabupaten Langkat, yang memiliki kemampuan penanganan kasus untuk pertolongan pertama terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Pemberdayaan perempuan korban kekerasan. Melalui support dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) ASB melakukan pemberdayaan untuk perempuan korban kekerasan (penyintas) dengan mengadakan pelatihan pembuatan roti ketawa. Pelatihan ini diharapkan mampu menjadi pengetahuan dasar pertama penyintas dalam keberlanjutan dan kemandirian penyintas dalam melanjutkan kehidupannya.
Menyorot hal di atas, ASB berdasarkan temuan, rekomendasi, dan refleksi pengalaman dari kerja-kerja pendampingan serta mengupayakan hak korban, mendesaK beberapa poin berikut :
- Mendesak pemerintah daerah memperkuat UPTD dan lembaga layanan dan bersinergi dengan masyarakat sipil dengan membuat kebijakan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan,
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggunakan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual,
- Meminta pemerintah segera mengesahkan aturan turunan UU TPKS,
- Mendukung OMS dalam melakukan pendampingan kasus,
- Mendorong Komnas Perempuan untuk segera menindaklanjuti laporan yg masuk ke Komnas Perempuan
Demikian seruan ini kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk menyuarakan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Salam Kebersamaan dalam Keberagaman
Ferry Wira Padang
Direktur Aliansi Sumut Bersatu
Kontak Person :
Aliansi Sumut Bersatu (0822-7430-8588)


