Berita

JAMINAN PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK PEKERJA RENTAN

Momentum Hari Buruh Internasional, momen untuk merefleksikan bagaimana hak dan perlindungan sosial untuk pekerja rentan sudah terpenuhi atau tidak. Saat tim ASB dan focal point beraudiensi ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, Bapak Kepala Dinas Drs.Rajanami Yun Sukatami., M.Si) menginformasikan bahwa akan ada kebijakan di Kabupaten Langkat terkait jaminan sosial untuk pekerja rentan yang berlandaskan Peraturan Bupati No.7 tentang jaminan sosial untuk pekerja rentan di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupten Langkat, sebanyak 12.000 sampai 12.500 orang pekerja rentan sudah di cover oleh pemerintah. Pekerja Rentan dianggarkan untuk masuk ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Sosial. Dengan memperhatikan suara pekerja khususnya pekerja rentan, bisa belajar banyak tentang pentingnya pengakuan atas kontribusi mereka, pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, dan pentingnya adanya kesetaraan dan keadilan di tempat kerja khususnya untuk pekerja rentan.

Facebook Comments Box
Komentar Dinonaktifkan pada JAMINAN PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK PEKERJA RENTAN

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.