
Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengapresiasi diterbitkannya Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang pengesahan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini merupakan langkah maju negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah, kebudayaan, dan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Dalam bagian Menimbang Keputusan Menteri tersebut ditegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa peringatan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, toleransi, persatuan sosial, serta penghormatan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.
Namun, Aliansi Sumut Bersatu menegaskan bahwa pengakuan melalui Keputusan Menteri tersebut tidak boleh berhenti pada simbol, seremoni, maupun penetapan hari peringatan semata. Pengakuan administratif harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret untuk menghapus diskriminasi, menjamin perlindungan hukum, dan memenuhi hak-hak konstitusional Penghayat Kepercayaan. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk pengakuan simbolik, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan agama maupun kepercayaannya secara bebas, aman, dan bermartabat.
Sejak tahun 2009, ASB menyelenggaran serangkaian advokasi pemenuhan hak-hak penghayat kepercayaan atau penganut agama leluhur di Sumatera Utara. Veryanto Sitohang, Pendiri dan Direktur Aliansi Sumut Bersatu mengatakan: penganut agama leluhur di Sumatera Utara mengalami peristiwa eksklusi sosial diantaranya stigma yang melekat sebagai sipele begu (penyembah setan), kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan termasuk dalam mendapatkan pekerjaan dan lain-lain.
Hingga hari ini, Penghayat Kepercayaan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Di antaranya adalah belum adanya pengakuan yang utuh terhadap agama leluhur atau agama lokal sebagai bagian dari sistem kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Pengakuan administratif yang telah diberikan negara belum diikuti dengan pengakuan substantif yang menjamin terpenuhinya seluruh hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya Penghayat Kepercayaan.
Di berbagai daerah, Penghayat Kepercayaan juga masih menghadapi intimidasi, ujaran kebencian, persekusi, penolakan terhadap pelaksanaan ritual adat, kehilangan tanah adat, berkonflik dengan pemerintah dan perusahaan sebagai dampak dengan diselenggarakannya proyek strategis nasional dan usaha-usaha tambang serta berbagai bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan mereka untuk meyakini dan menjalankan kepercayaannya. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa jaminan konstitusi belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sehari-hari para Penghayat Kepercayaan.
Negara juga harus menjamin perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, pendamping, dan tokoh-tokoh Penghayat Kepercayaan yang selama ini memperjuangkan pemenuhan hak-hak konstitusional komunitasnya. Dalam praktiknya, tidak sedikit pendamping maupun komunitas Penghayat Kepercayaan yang menghadapi intimidasi, ancaman, persekusi, bahkan serangan digital ketika memperjuangkan hak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Negara tidak boleh membiarkan ruang sipil menyempit bagi mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan negara yang demokratis dan menghormati keberagaman.
Aliansi Sumut Bersatu menegaskan bahwa hak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen internasional hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesiadiantaranya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM / UDHR 1948) Pasal 18, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) (Sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005) pasal 18, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007) pasal 12 & 25. Oleh karena itu, negara tidak boleh lagi membiarkan Penghayat Kepercayaan hidup dalam bayang-bayang diskriminasi, intoleransi, dan ketidaksetaraan.
Maka dari itu, Aliansi Sumut Bersatu mendesak pemerintah untuk:
- Menjadikan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai momentum untuk pemenuhan hak-hak penghayat kepercayaan dan mempercepat penghapusan seluruh bentuk diskriminasi terhadap Penghayat Kepercayaan.
- Menyusun kebijakan yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penghayat Kepercayaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agama-agama leluhur atau agama lokal yang telah hidup jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Tuhan.
- Memastikan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi pendidikan menghormati dan melaksanakan prinsip non-diskriminasi terhadap Penghayat Kepercayaan.
- Menindak tegas setiap tindakan intoleransi, ujaran kebencian, diskriminasi, maupun kekerasan yang menyasar Penghayat Kepercayaan.
- Menjamin perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, pendamping, dan tokoh Penghayat Kepercayaan yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan.
- Melibatkan komunitas Penghayat Kepercayaan secara bermakna dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak mereka.
Keberagaman bukan sekadar slogan, melainkan fondasi berdirinya Tuhan. Selama masih ada warga negara yang mengalami diskriminasi karena agama atau kepercayaannya, selama itu pula negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi. Penetapan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 harus menjadi titik awal bagi lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap Penghayat Kepercayaan. Hari Kepercayaan tidak boleh berhenti sebagai simbol pengakuan, tetapi harus menjadi momentum untuk mengakhiri diskriminasi dan mewujudkan kesetaraan yang nyata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Untuk informasi lebih lanjut:
Aliansi Sumut Bersatu (ASB)
Narahubung:
- Veryanto Sitohang, SE., SH., M.Sp – Direktur
- Eva Indriani – Koordinator Advokasi
WhatsApp : 0813-7434-034
Email : sumutbersatualiansi@gmail.com


