Berita

SIARAN PERS ALIANSI SUMUT BERSATU (ASB) Putus Rantai Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak: Aliansi Sumut Bersatu dan KPAI Dorong Implementasi UU TPKS Berbasis Hak Anak dan Budaya Adil Gender

MEDAN/ ONLINE — Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menyelenggarakan forum diskusi dan bedah buku ilmiah bertajuk “Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual, dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” pada Senin, 20 Juli 2026 secara daring via Zoom Meeting yang dihadiri oleh 68 orang keterwakilan akademisi, jurnalis, mahasiswa, aktivis, organisasi masyarakat sipil dan stakeholder terkait.

Kegiatan ini digelar untuk membongkar akar masalah perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan yang masih dipraktikkan atas dalih tradisi maupun norma sosial. Forum ini menegaskan keterkaitan erat antara relasi kuasa yang timpang, praktik kawin anak, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sekaligus mengidentifikasi tantangan penegakan hukum melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memetakan provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi, yaitu Sulawesi Barat (34,2%), Kalimantan Selatan (33,68%), Kalimantan Tengah (33,56%), Kalimantan Barat (32,21%), dan Sulawesi Tengah (31,91%). Di samping itu, anak perempuan di pedesaan memiliki risiko perkawinan usia dini hingga 2 kali lipat lebih tinggi dibanding di perkotaan akibat terbatasnya akses edukasi dan dorongan tradisi.

Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, fenomena dispensasi nikah masih menjadi celah krusial. Data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (2024–2025) menunjukkan mayoritas pemohon dispensasi adalah perempuan usia 16–17 tahun. Alasan utama permohonan didominasi oleh “menghindari zina” (59% pada 2024; 56% pada 2025) serta “hamil” (31% pada 2024; 34% pada 2025).

Dalam pemaparannya, Veryanto Sitohang, Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan periode 2020 – 2025 , menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.

“Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Veryanto Sitohang.

Ia memaparkan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengancam pelaku pemaksaan perkawinan termasuk perkawinan anak, pemaksaan berdalih adat (seperti kawin tangkap), serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksualdengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal 200 juta rupiah. Perkawinan anak membawa dampak serius berupa peramposan hak pendidikan, risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15–19 tahun di dunia.

Penulis buku Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom, Dr. Rosramadhana, M.Si. (Dosen Antropologi Universitas Negeri Medan), menguraikan hasil penelitian etnografi feminis (2002–2015) terkait posisi perempuan suku Banjar dalam perspektif poskolonial Gayatri Spivak. Penelitian tersebut memperlihatkan bagaimana perempuan diposisikan sebagai subaltern kaum yang tertindas, the voiceless, dan tidak memiliki ruang negosiasi akibat belenggu patriarki dan perjodohan.

“Tradisi merupakan warisan budaya yang patut dihormati. Namun, penghormatan terhadap budaya tidak boleh mengorbankan martabat manusia, hak asasi, dan prinsip persetujuan (consent). Tradisi yang baik adalah tradisi yang melindungi perempuan, laki-laki, dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Menghormati budaya berarti juga menghormati hak dan keselamatan setiap manusia,” ujar Dr. Rosramadhana.

Perspektif kultural ini diperkuat oleh Ni Nengah Budawati, Direktur LBH Bali Women Crisis Centre (WCC), yang memaparkan praktik perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender dalam adat Bali.

“Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan perlindungan hak anak, sehingga nilai-nilai budaya dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kepentingan terbaik bagi anak,” papar Ni Nengah Budawati.

Turut memberikan penegasan, Dian Sasmita, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selaku keynote speaker, menyampaikan pentingnya langkah konkrit lintas sektor.

“Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena praktik tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak. Peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal,” ungkap Dian Sasmita.

Pengalaman ASB sejak 2006 dalam memberikan pendampingan litigasi dan non-litigasi bagi korban melalui Rumah Aman Peduli Puan memotret bahwa efektivitas UU TPKS masih terhalang oleh rendahnya literasi hukum, victim blaming, dan budaya patriarki yang kuat. Sebagai rumusan akhir kegiatan, seluruh pemangku kepentingan menyepakati langkah-langkah strategis berikut untuk mencegah pemaksaan perkawinan dan memperkuat implementasi UU TPKS:

  1. Sosialisasi Massal UU TPKS: Melibatkan tokoh adat, tokoh agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan aparat penegak hukum (APH) agar hukum nasional dan prinsip persetujuan (consent) menjadi landasan utama.
  2. Pengetatan Dispensasi Nikah: Mendorong lembaga peradilan agama dan instansi terkait untuk tidak menjadikan dispensasi sebagai solusi instan yang melanggengkan perkawinan anak.
  3. Penegakan Sanksi Tegas: Mengintegrasikan sanksi hukum pidana sesuai Pasal 10 UU TPKS terhadap para pelaku pemaksaan perkawinan, baik orang tua, tokoh adat, maupun pelaku langsung.
  4. Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional: Mendorong reinterpretasi nilai adat agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia, keselamatan anak, dan perlindungan korban.

Melalui kolaborasi komprehensif antara pemerintah, akademisi, lembaga penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan rantai kekerasan seksual dan perkawinan anak di Indonesia dapat diputus demi mewujudkan Indonesia yang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Aliansi Sumut Bersatu (ASB)

Narahubung:

  1. Veryanto Sitohang, SE., SH., M.Sp – Direktur
  2. Carolina Permata Sari Simanjuntak– Koordinator Pengorganisasian

WhatsApp      : 0813-7434-034
Email              : sumutbersatualiansi@gmail.com

Facebook Comments Box
Komentar Dinonaktifkan pada SIARAN PERS ALIANSI SUMUT BERSATU (ASB) Putus Rantai Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak: Aliansi Sumut Bersatu dan KPAI Dorong Implementasi UU TPKS Berbasis Hak Anak dan Budaya Adil Gender

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.