Empat petugas medis RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, yang menangani jenazah pasien suspek Covid-19 dengan inisial nama Z, seorang perempuan berusia 50 tahun yang meninggal tanggal 20 September 2020, dilaporkan oleh keluarga Z dengan tuduhan melakukan Penistaan Agama. Jenazah Z dimandikan oleh empat petugas berjenis kelamin laki-laki, dan dua di antaranya berstatus sebagai perawat. Proses memandikan jenazah dilakukan setelah mendapat persetujuan dari suami Z, melalui penandatanganan surat pernyataan persetujuan penanganan jenazah dengan protocol covid-19. Proses penanganan jenazah pasien Covid-19 ini menjadi persoalan hukum saat keluarga Z dan oknum tokoh agama di Pematang Siantar keberatan, merasa tidak puas dalam penanganan pasien yang dinilai menyalahi aturan memandikan Jenazah sesuai ajaran agama Islam. Ke…
- 0813-743-4034
- sumutbersatualiansi@gmail.com


