Berita

Inklusi Pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan

Pada akhir Oktober hingga pertengahan November 2019, Yayasan Inklusif menyelenggarakan penelitian dengan tema “Pelayanan Publik Bagi Kelompok Keagamaan Marjinal di Indonesia”. Penelitian ini dilaksanakan di enam wilayah menyasar enam kelompok keagamaan lokal yakni Komunitas Marapu di Sumba Barat, Suku Tengger di Pasuruan, Warga Sunda Wiwitan di Kuningan, Masyarakat Baduy di Lebak, Kelompok Kaharingan di Palangka Raya, dan Suku Anak Dalam/ Orang Rimba di Merangin, Jambi.

Penelitian ini ingin menjawab tiga pertanyaan pokok, yaitu; Bagaimana kelompok keagamaan marjinal mengakses pelayanan publik khususnya Adminduk, pendidikan dan perkawinan? Apakah masih ada diskriminasi dalam pelayanan publik dari pemerintah daerah terhadap kelompok keagamaan  marjinal? Dan apakah ada terobosan atau praktik baik dalam mengatasi problem pelayanan publik bagi kelompok agama marjinal?

Salah satu temuan penting penelitian ini memperlihatkan bahwa dalam bidang pendidikan bagi penghayat kepercayaan hingga saat ini masih ditemukan praktik-praktik diskriminasi tidak hanya pada level kebijakan negara melainkan juga pada cara pandang aparatus negara yang mempengaruhi mereka dalam pelayanan di lapangan.

Harus diakui pada level kebijakan, telah ada kemajuan dengan lahirnya Permendikbud Nomor 27 tahun 2016 yang mengatur tentang layanan pendidikan kepercayaan. Kebijakan ini menunjukkan adanya rekognisi kelompok penghayat sebagai bagian dari warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan agama/kepercayaan. Namun demikian, pada saat yang sama kebijakan ini juga dapat menjadi bumerang karena mengedepankan cara pandang penyeragaman kelompok penghayat sebagai entitas yang tunggal termasuk dalam aspek ajaran.  

Padahal, jika kita mau menelisik secara lebih jujur dan mendalam, kita akan menemukan sedemikian beragamnya kelompok penghayat di Indonesia. Bahkan keberagaman mereka dapat disetarakan dengan keberagaman agama-agama yang ada. Hal ini harus diterima sebagai kenyataan karena pada dasarnya setiap penghayat kepercayaan berangkat dari kelokalan lingkungan, sejarah dan budaya dimana mereka sangat terikat dengan hal tersebut. Ha iniah yang menjadikan mereka sangat beragam baik dari sisi ajaran, tradisi dan praktik beragama.

Sebagai ilustrasi, adalah hal yang mustahil untuk menyamakan struktur keyakinan dan ajaran kepercayaan Marapu yang ada di Sumba dengan Kaharingan di Palangka Raya. Sementara pelayanan pendidikan agama/kepercayaan yang diatur dalam Permendikbud tersebut salah satunya bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan penghayatan terhadap ajaran masing-masing agama.

Kebijakan ini misalnya mewajibkan kurikulum pendidikan penghayat memiliki kompetensi inti yang berisi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keteampilan mempraktikkan ajaran agama. Sementara kurikulum hingga buku teks disusun secara nasional dan terpusat oleh Kemendikbud. Lalu, bagaimana negara akan dapat mengakomidasi keragaman ajaran penghayat sementara kebijakan pemerintah justru melakukan penyeragaman?

Alhasi, kebijakan ini hanya dapat mengakomodir sebagian kelompok penghayat kepercayaan yang terlibat dalam penyusunan kurikulum dan buku teks. Sementara sebagian yang lain mau tidak mau harus mengikuti pelajaran kepercayaan meskipun tidak sesuai dengan keyakinannya. Artinya, kebijakan pendidikan semacam ini secara paradigmatik belum bergeser dari apa yang sebelumnya ada yakni mengeksklusi sebagian warga negara.

Pandangan ini tentu tidak mengecilkan upaya dan kemauan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi setiap warga negara. Namun, sebagaimana lazimnya suatu pelayanan laiknya berangkat dari kebutuhan pihak penerima layanan. Karena jika tidak, maka pelayanan yang ada tidak tepat sasaran.

Artinya, jika pemerintah benar-benar ingin memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga penghayat kepercayaan, maka pelayanan tersebut harus mengakomodir seluruh organisasi maupun kelompok penghayat kepercayaan. Pelayanan tersebut harus menginklusi keragaman karakteristik dan kebutuhan masing-masing penghayat.

Terkait dengan hal tersebut, maka penyusunan kurikulum dan buku teks pelajaran kepercayaan terutama yang terkait dengan inti ajaran mestinya melibatkan seluruh kelompok penghayat di seluruh Indonesia. Hal ini penting agar setiap kelompok penghayat mendapatkan pelajaran penghayat yang sesuai dengan keyakinannya.

Dari Paradigma Kewajiban ke Hak

Penting digarisbawahi bahwa Kemendikbud melalui Direktorat Penghayat melakukan registrasi dan pendaftaran organisasi penghayat di Indonesia. Namun demikian jumlah kelompok penghayat yang telah teregistrasi belum mencerminkan keseluruhan entitas penghayat. Salah satu faktornya karena yang dapat melakukan registrasi adalah mereka yang telah memiliki organisasi, sementara masih banyak kelompok penghayat yang tidak berorganisasi. Bahkan ada beberapa kelompok penghayat yang tidak mau berorganisasi karena trauma masa lalu.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah termasuk dalam pelayanan pendidikan kepercayaan. Jika paradigma yang digunakan adalah “paradigma kewajiban” warga penghayat untuk melakukan registrasi organisasi, maka dapat dipastikan akan terus ada kelompok penghayat yang tidak teregistrasi. Paradigma ini harus diubah dengan “paradigma hak” warga penghayat, yang artinya bahwa registrasi adalah hak semua kelompok penghayat baik yang berorganisasi maupun yang tidak.

Jika semua kelompok penghayat teregistrasi, maka pelayanan pendidikan bagi penghayatpun akan lebih mudah dan lebih menjangkau setiap warga penghayat di seluruh Indonesia.

Perubahan Kebijakan

Namun untuk memastikan setiap warga penghayat dapat mengakses pendidikan kepercayaan, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mengubah No. 27 tahun 2016.  Beberapa pasal yang perlu ditinjau ulang antara lain:

Pasal 2 ayat (2) bahwa muatan pendidikan kepercayaan wajib memiliki kompetensi inti, kompetensi dasar, silabus, rencana praktik pembelajaran, buku teks dan pendidik. Ketentuan ini tidak bisa diterapkan secara merata kepada semua kelompok penghayat yang tersebar di berbagai daerah karena sangat berat. Ketentuan ini seolah menyamakan kemampuan kelompok penghayat dengan agama-agama yang sudah jauh lebih mampu secara sumber daya, padahal selama ini mereka termarjinalisasi.

Pasal 2 ayat (3) bahwa kompetensi inti dan kompetensi dasar disusun oleh Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan (MLKI). Ketentuan ini dapat menutup peluang organisasi atau kelompok penghayat lain yang tidak bergabung dalam MLKI untuk terlibat dalam penyusunan kurikulum. Selain itu, ketentuan ini cenderung bersifat penyeragaman kurikulum dan tidak mempertimbangkan keragaman penghayat sebagaimana disebut di atas.  Ketentuan ini lagi-lagi akan melhairkan marjinalisasi sebagian penghayat dalam pendidikan.

Pasal 3 yang menyebut Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan dapat bekerjasama dengan “organisasi yang telah terdaftar”. Ketentuan ini jelas akan membatasi akses kelompok-kelompok penghayat yang belum berorganisasi dan belum terdaftar.

Selain beberapa ketentuan di atas, penting ditambahkan ketentuan bagi Pemerintah Daerah untuk melaukan registrai semua peserta didik dari penghayat tanpa melihat apakah mereka berorganisasi atau tidak. Hal ini sangat penting agar pemerintah memiliki data yang akurat tentang jumlah warga penghayat kepercayaan di Indonesia.

Penulis Direktur Eksekutif Yayasan INKLUSIF

Sumber http://inklusif-cideq.org/serambi/index.php/opini/176-inklusi-pendidikan-bagi-penghayat-kepercayaan

Facebook Comments
Aliansi Sumut Bersatu

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) adalah organisasi masyarakat sipil atau LSM yang sejak tahun 2006 melakukan upaya-upaya penguatan untuk mendorong penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman melalui pendidikan kritis, dialog, advokasi dan penelitian.